Mauk, Tangerang – Dalam rangka Pencegahan penyebaran COVID-19 pada seluruh Satuan Pendidikan / Lembaga Pendidikan di Provinsi Banten serta mencermati perkembangan kondisi saat ini, dengan memperhatikan :

a. Instruksi Gubernur Banten nomor 5 tahun 2020 tentang Perpanjangan Waktu Belajar di Rumah dalam rangka membatasi penyebaran virus Covid-19 di Provinsi Banten.

b. Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten nomor 421/1502-Dindikbud/2020 tentang Perpanjangan Belajar Dari Rumah (BDR) dan Kegiatan awal Tahun Pelajaran 2020/2021.

Dengan ini kami beritahukan informasi dan mengimbau untuk melakukan hal-hal berikut :

Tinggalkan Balasan