MENJADI
KEPUTUSAN KEPALA SMK NEGERI 5 KABUPATEN TANGERANG
Nomor : 421.5/ 489-SMKN.5
Tentang
PERUBAHAN LAMBANG/LOGO SEKOLAH DAN LOGO KONSENTRASI KEAHLIAN PADA SMK NEGERI 5 KABUPATEN TANGERANG
Bismillahirrahmanirrahim
KEPALA SMK NEGERI 5 KABUPATEN TANGERANG
Menimbang :
- Bahwa untuk memenuhi administrasi Sekolah yang sesuai dengan keadaan terkini dan hasil kajian raport pendidikan bersama guru-guru penggerak perlu dilakukan perubahan Lambang/Logo SMK Negeri 5 Kabupaten Tangerang dan Logo Konsentrasi Keahlian;
- Bahwa Lambang/Logo sebagaimana tersebut pada diktum pertama merupakan identitas resmi SMK Negeri 5 Kabupaten Tangerang yang akan digunakan pada kegiatan surat-menyurat dan kegiatan atau keperluan lainnya;
- Bahwa identitas yang mengandung nilai dan karakter lembaga pendidikan perlu diwujudkan dalam bentuk logo sekolah dengan arti, makna, dan nilai kependidikan perlu ditetapkan melalui surat keputusan Kepala Sekolah;
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tantang Standar Nasional
Pendidikan; - Undang Undang Nomor 14 tahun 2005; tentang Guru dan Dosen;
- PP Nomor 48 tahun 2008; tentang Pendanaan Pendidikan;
- PP Nomor 94 tahun 2021; tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
- PP Nomor 66 Tahun 2010; tentang Perubahan atas PP Nomor 17 tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; - PP Nomor 13 tahun 2015; tentang Perubahan kedua atas PP nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional;
- PP Nomor 19 tahun 2017; tentang Perubahan atas PP Nomor 74 tahun 2008 tentang
Guru; - Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016; tentang Komite;
- Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 tahun 2012 tentang penyelenggaraan
Pendidikan; - Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pemerintah Provinsi Banten.
- Peraturan Gubernur Banten Nomor 86 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit pelaksana Teknis di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten;
- Peraturan Gubernur Banten Nomor 30 Tahun 2017 tentang Komite Sekolah;
Memperhatikan :
- Hasil keputusan Rapat Kepala Sekola Bersama Wakil Kepala Sekolah, Kepala Konsentrasi Keahlian, Perwakilan Guru dan Guru-guru Penggerak yang ada di SMKN 5 Kabupaten Tangerang, tanggal 11 Juli 2023 tentang Perubahan Logo Sekolah dan Logo Konsentrasi Keahlian.
M E M U T U S K A N
Menetapkan
TERHITUNG MULAI TANGGAL 17 JULI 2023 KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) NEGERI 5 KABUPATEN TANGERANG
TENTANG PERUBAHAN LOGO SEKOLAH DAN LOGO KONSENTRASI KEAHLIAN
- Pertama: Bentuk, gambar, warna, dan makna Lambang/ logo SMK Negeri 5 Kabupaten Tangerang sebagaimana tertera pada lampiran 1 keputusan ini;
- Kedua : Bentuk, gambar, warna, dan makna Lambang/ logo Konsentrasi Keahlian sebagaimana tertera pada lampiran 2 keputusan ini
- Ketiga : Aturan penggunaan logo seperti tertera pada lampiran 2 keputusan ini;
- Keempat : Segala bentuk biaya yang timbul akibat diterbitkannya keputusan ini dibebankan pada anggaran yang berlaku;
- Kelima : Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan dilakukan perubahan jika diperlukan;
- Keenam : Jika ada kekeliruan dalam keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya;
Ditetapkan di : Tangerang
Pada tanggal : 13 Juli 2023
Kepala SMKN 5 Kabupaten Tangerang
SURTA WIJAYA, S.Kom.,MM.
Pembina, IV/a
NIP. 198506022011011002