MENJADI

KEPUTUSAN KEPALA SMK NEGERI 5 KABUPATEN TANGERANG
Nomor : 421.5/ 489-SMKN.5

Tentang

PERUBAHAN LAMBANG/LOGO SEKOLAH DAN LOGO KONSENTRASI KEAHLIAN PADA SMK NEGERI 5 KABUPATEN TANGERANG

Bismillahirrahmanirrahim
KEPALA SMK NEGERI 5 KABUPATEN TANGERANG

Menimbang :

  1. Bahwa untuk memenuhi administrasi Sekolah yang sesuai dengan keadaan terkini dan hasil kajian raport pendidikan bersama guru-guru penggerak perlu dilakukan perubahan Lambang/Logo SMK Negeri 5 Kabupaten Tangerang dan Logo Konsentrasi Keahlian;
  2. Bahwa Lambang/Logo sebagaimana tersebut pada diktum pertama merupakan identitas resmi SMK Negeri 5 Kabupaten Tangerang yang akan digunakan pada kegiatan surat-menyurat dan kegiatan atau keperluan lainnya;
  3. Bahwa identitas yang mengandung nilai dan karakter lembaga pendidikan perlu diwujudkan dalam bentuk logo sekolah dengan arti, makna, dan nilai kependidikan perlu ditetapkan melalui surat keputusan Kepala Sekolah;

Mengingat :

  • Undang-undang Nomor 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tantang Standar Nasional
    Pendidikan;
  • Undang Undang Nomor 14 tahun 2005; tentang Guru dan Dosen;
  • PP Nomor 48 tahun 2008; tentang Pendanaan Pendidikan;
  • PP Nomor 94 tahun 2021; tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
  • PP Nomor 66 Tahun 2010; tentang Perubahan atas PP Nomor 17 tahun 2010 tentang
    Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
  • PP Nomor 13 tahun 2015; tentang Perubahan kedua atas PP nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional;
  • PP Nomor 19 tahun 2017; tentang Perubahan atas PP Nomor 74 tahun 2008 tentang
    Guru;
  • Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016; tentang Komite;
  • Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 tahun 2012 tentang penyelenggaraan
    Pendidikan;
  • Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pemerintah Provinsi Banten.
  • Peraturan Gubernur Banten Nomor 86 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit pelaksana Teknis di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten;
  • Peraturan Gubernur Banten Nomor 30 Tahun 2017 tentang Komite Sekolah;

Memperhatikan :

  • Hasil keputusan Rapat Kepala Sekola Bersama Wakil Kepala Sekolah, Kepala Konsentrasi Keahlian, Perwakilan Guru dan Guru-guru Penggerak yang ada di SMKN 5 Kabupaten Tangerang, tanggal 11 Juli 2023 tentang Perubahan Logo Sekolah dan Logo Konsentrasi Keahlian.

M E M U T U S K A N

Menetapkan

TERHITUNG MULAI TANGGAL 17 JULI 2023 KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) NEGERI 5 KABUPATEN TANGERANG
TENTANG PERUBAHAN LOGO SEKOLAH DAN LOGO KONSENTRASI KEAHLIAN

  • Pertama: Bentuk, gambar, warna, dan makna Lambang/ logo SMK Negeri 5 Kabupaten Tangerang sebagaimana tertera pada lampiran 1 keputusan ini;
  • Kedua : Bentuk, gambar, warna, dan makna Lambang/ logo Konsentrasi Keahlian sebagaimana tertera pada lampiran 2 keputusan ini
  • Ketiga : Aturan penggunaan logo seperti tertera pada lampiran 2 keputusan ini;
  • Keempat : Segala bentuk biaya yang timbul akibat diterbitkannya keputusan ini dibebankan pada anggaran yang berlaku;
  • Kelima : Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan dilakukan perubahan jika diperlukan;
  • Keenam : Jika ada kekeliruan dalam keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya;

Ditetapkan di : Tangerang
Pada tanggal : 13 Juli 2023
Kepala SMKN 5 Kabupaten Tangerang

 

SURTA WIJAYA, S.Kom.,MM.
Pembina, IV/a
NIP. 198506022011011002

Hari Muhlia

Guru Produktif Konsentrasi Keahlian Multimedia/ DKV. Hobi Olahraga terutama Bola Voli dan juga Sangat menyukai dunia IT dengan perkembangan nya yang selalu up to date.

Tinggalkan Balasan